Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun

Jum'at, 14 Juni 2024 - 11:50 WIB
loading...
A A A
Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis SIPP.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto 5 tahun penjara tekait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan dengan putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Diperiksa KPK, Zarof...
Diperiksa KPK, Zarof Ricar Dicecar 15 Pertanyaan terkait Hasbi Hasan
Diperiksa Terkait Hasbi...
Diperiksa Terkait Hasbi Hasan, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol
KPK Tangkap Pengusaha...
KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved