Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun
Jum'at, 14 Juni 2024 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis SIPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto 5 tahun penjara tekait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan dengan putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis SIPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto 5 tahun penjara tekait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan dengan putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024.
(abd)
Lihat Juga :