Senator Akui Tujuan IUPK Ormas Keagamaan Positif

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:34 WIB
loading...
Senator Akui Tujuan IUPK Ormas Keagamaan Positif
Senator Filep Wamafma mengakui keputusan pemerintah mengeluarkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan memiliki tujuan positif. Foto/dpd.go.id
A A A
JAKARTA - Senator Filep Wamafma mengakui keputusan pemerintah mengeluarkan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan memiliki tujuan positif. Akan tetapi, dia menilai seharusnya izin dalam mengelola tambang juga diberikan kepada masyarakat di daerah.

“Selaku anggota DPD RI, kami menilai bahwa kebijakan atau langkah itu (IUPK ormas keagamaan) pada hakikatnya adalah sesuatu yang sangat baik. Tetapi konteksnya tentu berbeda dengan visi utama ormas keagamaan," kata Filep, Rabu (12/6/2024).

Filep juga berharap pemerintah mengeluarkan izin usaha tambang rakyat selain IUPK ormas keagamaan. Dia berpendapat, usaha tambang rakyat selama ini banyak bermasalah karena beroperasi secara ilegal.

"Agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat daerah, justru pemerintah harus memfasilitasi izin tambang rakyat di daerah yang dikelola secara tradisional," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, anggota DPD asal Jawa Timur Ahmad Nawardi mengatakan bahwa izin tambang untuk ormas merupakan hal positif untuk masyarakat, terutama untuk kemaslahatan umat. "Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu bisa membantu operasional roda organisasi biar enggak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha," kata Nawardi.

Keputusan pemerintah memberikan IUPK ormas keagamaan juga disambut baik oleh Organisasi Nahdlatul Wathan (NW). Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGKH Zainuddin Atsani berpendapat, IUPK untuk ormas sebagai bentuk perhatian kepada ormas yang memiliki andil besar dalam membangun bangsa.

“Upaya pemerintah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan,” ujar Zainuddin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3299 seconds (0.1#10.140)
pixels