Usai HP dan ATM Disita, Hari Ini Asisten Hasto Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:23 WIB
loading...
Usai HP dan ATM Disita, Hari Ini Asisten Hasto Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kusnadi, asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/6/2024). Kusnadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan Harun Masiku (HM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, atas nama Kusnadi," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

Terkait kasus tersebut, KPK baru-baru ini memeriksa empat saksi yang salah satunya Hasto. Saat pemeriksaan, terjadi penyitaan handphone (HP) dan beberapa barang lainnya milik Hasto dan Kusnadi.



Atas penyitaan tersebut, kubu Hasto melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6/2024). Tidak berhenti di situ, pada Rabu (12/6/2024) Kusnadi pun mengadukan penyitaan tersebut ke Komnas HAM.

Sebelumnya, Kusnadi menyebut, barang miliknya dan Hasto yang disita penyidik KPK hingga kini belum dikembalikan. Peristiwa penyitaan itu diketahui saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin 10 Juni 2024.



Hal tersebut diungkap Kusnadi saat dia bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Komnas HAM, Rabu (12/6/2024). Dia mengaku, barang-barang yang disita oleh penyidik, antara lain, dua handphone (HP) milik Hasto dan satu HP miliknya, dan buku agenda DPP PDIP.

"ATM sama buku tabungan (milik saya juga disita) yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp 1 juta. Belum (dikembalikan)," kata Kusnadi kepada wartawan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)
pixels