Adukan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP, Ini Alasan Tim Jokowi

Sabtu, 13 April 2019 - 00:19 WIB
Adukan Ketua Panwaslu...
Adukan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP, Ini Alasan Tim Jokowi
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) luar negeri Kuala Lumpur, Malaysia, Yaza Azzahra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Pusat, Jakarta Pusat pada hari ini Jumat 12 April 2019 sore.

Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan yang datang ke Bawaslu menjelaskan bahwa yang terlapor yakni Yaza telah melanggar Pasal 6 ayat 2 a dan Pasal 8 c dan d tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Menurut Ade, Yaza sebagai ketua pelaksana seharusnya bersikap profesional. Ade juga menilai seharusnya terlapor juga tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang bersifat memecah belah dan kegaduhan saat diwawancarai salah satu stasiun televisi nasional.

"Di mana penyelenggara pemilu itu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapa pun dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," ujar Ade di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Ade menegaskan Yaza sebagai ketua panwaslu seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada.

"Jangan justru terburu-buru menyatakan sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya," tuturnya.

"Karena dia (Yaza-red) hanya ditunjukan oleh Sekber Paslon 02 tentang masalah itu. Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main-main terhadap persoalan pemilu ini," sambungnya.

Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa pernyataan Yaza yang ditayangkan oleh stasiun televisi dan berita berbagai media online maupun cetak. Karena, ada beberapa persyaratan yang kurang, TKN bakal menyempurnakan laporannya pada Senin 15 April 2019.

"Nanti akan kami lengkapi semuanya hari Senin kami akan melengkapi formulir yang ada .jadi kami tegaskan kami tetap melihat ini sebagai suatu yang gak wajar terhadap masalah ini," tutur Ade.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Kontroversi RUU Pemilu,...
Kontroversi RUU Pemilu, PT 20% Ulang Polarisasi Tajam di Pilpres 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved