Langkah Kominfo Berantas Judi Online dan Konten Porno di X Didukung

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:18 WIB
loading...
Langkah Kominfo Berantas...
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Upaya tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berantas judi online dan konten pornografi di platform media sosial X mendapat dukungan publik.

Diketahui sebelumnya Menkominfo melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) mendukung tindakan tegas Kemenkominfo tersebut. Menurut JAMMI langkah itu harus diambil demi menjaga masa depan generasi muda bangsa Indonesia.

"Baik judi online maupun konten pornografi sama-sama merusak akhlak generasi muda kita. Padahal dalam beberapa tahun ke depan, masyarakat Indonesia akan didominasi oleh generasi muda."



"Apa jadinya jika generasi muda ini tidak di-protect dari judi online dan pornografi. Keduanya akan membawa dampak kerusakan yang nyata dalam kehidupan bermasyarakat," terang Koordinator Nasional JAMMI, Irfaan Sanoesi saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (11/6/2024).

Irfaan mengatakan bahwa pemberantasan judi online harus kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, JAMMI mendorong agar satgas judi online bekerja maksimal dan membuat regulasi yang dapat menjerakkan pengusaha dan pengguna judi online.

"Meski Kemenkominfo telah men-take down lebih dari 2 juta konten judi online, tapi tidak cukup hanya mengandalkan Kemenkominfo. Harus kerja kolektif. Hulu ke hilir dari pencegahan hingga penindakan harus sinkron. Maka Satgas judi online seperti Kominfo, Polri, BI, OJK, dan instansi terkait harus terus bersinergi," ujarnya.

Ia mencontohkan korban judi online yang terus bertambah dan berasal dari berbagai latar belakang. Mirisnya telah menjalar ke aparat penegak hukum.

"Belum genap satu bulan, kita disuguhkan tragedi seorang suami yang dibakar oleh istrinya karena si suami kecanduan main judi online. Padahal keduanya adalah personel Polri."

"Lalu ada Letkol TNI yang bunuh diri. Karena utang judi online Rp900 juta. Artinya aparat penegak hukum saja menjadi korban, yang notabene mereka mestinya tahu apa yang harus dilakukan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," imbuhnya.

JAMMI juga menyoroti konten-konten pornografi di media sosial X. Ia mendorong Kominfo agar tidak segan memblokir X jika tidak menghormati dan mengindahkan regulasi di Indonesia.

"Negara kita kan negara hukum. Maka X harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Karena pornografi diatur dalam UU Anti-Pornografi dan UU ITE," sambungnya.

Selain itu, JAMMI terus mendorong peran orang terdekat dalam pengawasan pengelolaan internet yang aman dan ramah. "Di ruang lingkup terkecil seperti institusi keluarga, harus ada mekanisme saling jaga, saling mengingatkan karena judi online maupun pornografi bisa diakses hingga ke dalam kamar-kamar di setiap rumah," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)