Langkah Kominfo Berantas Judi Online dan Konten Porno di X Didukung

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:18 WIB
loading...
A A A
"Lalu ada Letkol TNI yang bunuh diri. Karena utang judi online Rp900 juta. Artinya aparat penegak hukum saja menjadi korban, yang notabene mereka mestinya tahu apa yang harus dilakukan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," imbuhnya.

JAMMI juga menyoroti konten-konten pornografi di media sosial X. Ia mendorong Kominfo agar tidak segan memblokir X jika tidak menghormati dan mengindahkan regulasi di Indonesia.

"Negara kita kan negara hukum. Maka X harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Karena pornografi diatur dalam UU Anti-Pornografi dan UU ITE," sambungnya.

Selain itu, JAMMI terus mendorong peran orang terdekat dalam pengawasan pengelolaan internet yang aman dan ramah. "Di ruang lingkup terkecil seperti institusi keluarga, harus ada mekanisme saling jaga, saling mengingatkan karena judi online maupun pornografi bisa diakses hingga ke dalam kamar-kamar di setiap rumah," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2214 seconds (0.1#10.140)