Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Diperberat Jadi 12 Tahun
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:03 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hukuman penjara Andhi ditambah dua tahun dari 10 menjadi menjadi 12 tahun. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono . Hukuman diperberat setelah kuasa hukum mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Andhi Pramono
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Andhi ditambah dua tahun dari 10 menjadi menjadi 12 tahun.
Hal itu karena Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi SIPP.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim H Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo dengan panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Andhi Pramono
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Andhi ditambah dua tahun dari 10 menjadi menjadi 12 tahun.
Hal itu karena Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi SIPP.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim H Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo dengan panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
Lihat Juga :