Soal Penyitaan HP Hasto dan Asistennya, Ketua KPK Minta Penjelasan Deputi Penindakan

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:41 WIB
loading...
Soal Penyitaan HP Hasto...
Ketua KPK, Nawawi Pomolango buka suara ihwal kisruh penyitaan HP dan barang pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ajudannya oleh penyidik. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal kisruh penyitaan HP dan barang pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ajudannya oleh penyidik. Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku dirinya baru mendengar kabar tersebut setelah perjalanan dinas di Surabaya.

Namun, ia mengaku telah meminta penjelasan terkait kabar tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan.



"Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya sehingga baru tadi pagi saya minta Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin. Itu aja barangkali," ujar Nawawi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Nawawi belum bisa menjelaskan detail terkait penyitaan tersebut. Ia menegaskan telah meminta penjelasaan terkait kabar tersebut kepada Rudi.

Nawawi pun merespons langkah Hasto yang melaporkan tindakan penyitaan itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia pun mempersilakan kepada Hasto untuk mengadu ke Dewas.

"Silakan ada ruang-ruangnya, ada Dewas, ada forum praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.

Dia melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.



"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)