Maju Pilkada 2024, Satu Pj Gubernur Mundur

Senin, 10 Juni 2024 - 20:38 WIB
loading...
Maju Pilkada 2024, Satu Pj Gubernur Mundur
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada media usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Satu penjabat ( Pj) Gubernur telah mengajukan pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pengunduran diri itu karena akan maju di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 .

"Kalau saya nggak salah di tingkat provinsi baru satu yang sudah menyampaikan (pengunduran diri untuk maju Pilkada 2024)," kata Tito usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Kendati demikian, Tito enggan menyebut provinsi yang menjadi wilayah tugas Pj Gubernur itu. Pasalnya, Tito harus menunggu batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah yang hendak maju Pilkada 2024.



Adapun batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Perihal Pengunduran Diri PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Dalam surat itu, Tito ingin agar para Pj yang hendak ikut kontestasi Pilkada 2024 bisa melaporkan pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon).

"Saya nggak mau sebut di mana ya. Karena saya harus menunggu 40 hari sebelum pendaftaran, di pertengahan Juli itu, nanti pertengahan Juli itu kalau wartawan mau tanya datanya saya kasih. Sekarang mereka masih ada yang mikir-mikir," tutur Tito

Tito menjelaskan alasan penetapan batas akhir surat pengunduran diri para Pj selama 40 hari itu lantaran harus menyiapkan penggantinya. Ia berkata, ada mekanisme yang harus dilalui untuk melakukan penggantian Pj kepala daerah.



"Kenapa 40 hari karena saya perlu waktu untuk menyiapkan penggantinya. Kan ada mekanismenya, minta persetujuan DPRD, kalau bupati/wali kota ada pengusulan dari PJ gubernur, setelah itu ada proses sidang TPA melibatkan sejumlah K/L ada KPK dan PPATK segala macam, ada sidang TPA dipimpin Pak Presiden itu butuh waktu. Makanya saya minta 40 hari sebelum pendaftaran 27 Agustus," jelas Tito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)
pixels