Maju Pilkada 2024, Satu Pj Gubernur Mundur
Senin, 10 Juni 2024 - 20:38 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada media usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Satu penjabat ( Pj) Gubernur telah mengajukan pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pengunduran diri itu karena akan maju di Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 .
"Kalau saya nggak salah di tingkat provinsi baru satu yang sudah menyampaikan (pengunduran diri untuk maju Pilkada 2024)," kata Tito usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Kendati demikian, Tito enggan menyebut provinsi yang menjadi wilayah tugas Pj Gubernur itu. Pasalnya, Tito harus menunggu batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah yang hendak maju Pilkada 2024.
Adapun batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Perihal Pengunduran Diri PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 tertanggal 16 Mei 2024.
"Kalau saya nggak salah di tingkat provinsi baru satu yang sudah menyampaikan (pengunduran diri untuk maju Pilkada 2024)," kata Tito usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Kendati demikian, Tito enggan menyebut provinsi yang menjadi wilayah tugas Pj Gubernur itu. Pasalnya, Tito harus menunggu batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah yang hendak maju Pilkada 2024.
Adapun batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Perihal Pengunduran Diri PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 tertanggal 16 Mei 2024.
Lihat Juga :