Pernyataan Panglima Soal Multifungsi ABRI Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi TNI

Jum'at, 07 Juni 2024 - 22:38 WIB
loading...
Pernyataan Panglima...
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, pernyataan Panglima TNI soal multifungsi ABRI tak sejalan dengan semangat Reformasi TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dengan multifungsi ABRI tidak sejalan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI .

“Kami memandang pernyataan panglima TNI tersebut merupakan pandangan yang keliru. Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, harus ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Jumat (7/6/2024).

Menurut Julius, militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai, dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan atau pertahanan negara bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik.



”Karena itu, dilihat dari prinsip demokrasi kehadiran militer di luar bidang pertahanan negara sebenarnya menyalahi tata kelola dan nilai negara demokrasi apalagi Indonesia bukan lagi di era otoritarian seperti masa Orde Baru dulu di mana militer hadir di setiap lini kehidupan masyarakat,” katanya.

Menurut Julius, Panglima TNI sudah seharusnya taat terhadap TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 yang dalam konsideransnya menyatakan peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.



”Oleh karena itu, Dwifungsi ABRI warisan otoritarian Orde Baru sudah seharusnya dikoreksi, bukan malah dilegalisasi dan dihidupkan kembali,” katanya.

Mandat ini kemudian dipertegas dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan fungsi TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

”Kami memandang, dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI di luar sektor pertahanan. Namun, pelibatan tersebut adalah dalam rangka tugas perbantuan kepada pemerintahan sipil dan bukan dalam kerangka untuk melegalisasi Dwi atau multi fungsi TNI,” katanya.

Pelibatan TNI dalam kerangka tugas perbantuan tersebut juga harus diatur dalam aturan main/role of engagement (UU Tugas Perbantuan) yang ketat, jelas dan sesuai dengan kaidah demokrasi. Julius meminta Panglima TNI sebaiknya fokus pada penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah Reformasi TNI yang masih terbengkalai.

“Kami menilai Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut, mengingat hal itu merupakan ranah politik dan pembuat kebijakan. Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI,” katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap kembalinya Dwifungsi ABRI lewat draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam kesempatan itu, Panglima TNI meminta semua pihak untuk tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, semuanya kita,” ujarnya seusai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)