Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam, Kejagung Periksa Manajer hingga Direktur Operasional

Rabu, 05 Juni 2024 - 22:16 WIB
loading...
Kasus Korupsi Emas 109...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik memeriksa sembilan saksi terkait kasus korupsi emas 109 ton PT Antam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam periode 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi dari sembilan orang yang diperiksa adalah HRT selaku Direktur Operasional PT Antam.

"HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksu," kata Ketut, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa adalah MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai dengan saat ini.

YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Baca juga: Kejagung Diharapkan Usut Tuntas Pihak Swasta dalam Kasus Emas Antam

"Kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved