Putri SYL Indira Chunda Thita Jadi Saksi Sidang Ayahnya

Rabu, 05 Juni 2024 - 11:11 WIB
loading...
Putri SYL Indira Chunda Thita Jadi Saksi Sidang Ayahnya
Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). Anggota DPR itu hadir sebagai saksi sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh ayahnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Thita memasuki ruang sidang di PN Jakpus sekira pukul 10.07 WIB. Dia mengenakan pakaian putih dan mengenakan masker berwarna abu-abu.

Thita sempat duduk di kursi penonton ruang sidang dan kemudian diarahkan untuk duduk di kursi saksi persidangan.



Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sempat menanyakan kesediaan Thita untuk menjadi saksi lantaran ada hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa.

"Maka saudara ada pilihan untuk bertetap jadi saksi atau mengundurkan diri?" tanya Hakim Rianto dalam ruang sidang Pengadil Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Tetap menjadi saksi," jawab Saksi.

Setelah Thita menyatakan setuju, Hakim Rianto kemudian menanyakan kepada SYL. Senada dengan putrinya, SYL menyatakan tidak keberatan.

"Terdakwa tidak keberatan?" tanya Hakim Rianto.

"Tidak Yang Mulia," jawab Terdakwa SYL.

Selain Thita, hari ini Jaksa KPK juga berencana menghadirkan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo dan Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni. Sahroni dihadirkan sebagai saksi di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)
pixels