Bidik Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara hingga Mahasiswa

Rabu, 05 Juni 2024 - 06:49 WIB
loading...
Bidik Harun Masiku,...
KPK pada 29-31 Mei 2024, memanggil satu per satu saksi terkait keberadaan Harun Masiku (HM). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29-31 Mei 2024, memanggil satu per satu saksi terkait keberadaan Harun Masiku (HM) . Mereka adalah pengacara Simeon Petrus serta dua mahasiswa, Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, ketiga saksi tersebut terikat dalam hubungan kerabat.

"Kemarin diperiksa betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ali tidak menjelaskan secara detail, perihal hubungan kerabat ketiganya. Ali hanya memastikan, mereka dipanggil untuk diperiksa dan didalami soal keberadaan HM hingga dugaan adanya yang mengamankan tersangka dugaan suap itu.



"Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan," ujarnya.

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)