Perbandingan Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

Selasa, 04 Juni 2024 - 21:39 WIB
loading...
Perbandingan Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan
Presiden Jokowi menerbitkan aturan izin kelola tambang bagi ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini lantas mendapatkan respons berbeda dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah .

Kebijakan terkait izin kelola tambang untuk ormas keagamaan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP tersebut ada pasal yang menyebutkan jika ormas keagamaan mendapatkan izin mengelola tambang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.



Kebijakan ini mendapat respons positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan merupakan hal positif. Namun bagaimana respons dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia saat ini yakni NU dan Muhammadiyah?

Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang

1. NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menyebutkan izi kelola tambang bagi ormas keagamaan ini merupakan langkah berani yang diambil oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, kebijakan ini dapat memperluas akses manfaat sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia. Gus Yahya juga menyebutkan jika mereka telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

PBNU juga mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan.

2. Muhammadiyah

Sementara itu Muhammadiyah menyebutkan jika mereka belum membahas soal izin kelola tambang. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Menurutnya, jika ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, maka akan dibahas dengan saksama. Sebab, Muhammadiyah akan terlebih dahulu mengukur kemampuan SDM di ormasnya.

Muhammadiyah tidak ingin menciptakan masalah ketika menjalankan aturan tersebut. Sehingga mereka memilih untuk tidak tergesa-gesa menanggapi aturan baru tersebut.

Meski begitu, Abdul Mu’ti mengatakan, pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan merupakan wewenang pemerintah. "Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," ujarnya.

Terlepas dari respons dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia tersebut, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menilai pemberian izin ormas keagamaan mengelola tambang bakal memperburuk kerusakan lingkungan dan mempercepat alih fungsi lahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)
pixels