SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidangkan, KPK Optimalkan Aset Recovery

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:21 WIB
loading...
SYL Minta Kasus TPPU...
KPK menyatakan pihaknya saat ini fokus terhadap pemulihan aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya saat ini fokus terhadap pemulihan aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Hal itu KPK sampaikan merespons permintaan SYL untuk disegerakan persidangan kasus dugaan TPPU-nya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan pencucian uang tersebut. Menurut Ali, KPK fokus terhadap pemulihan aset.

Baca juga: SYL Minta Kasus TPPU Dipercepat karena Sudah Berusia 70 Tahun: Saya Makin Kurus Ini

"Kami akan optimalkan aset recovery-nya, karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Meski sudah menyita rumah hingga kendaraan bermotor, Ali menyebutkan pihaknya masih terus menelusuri aset SYL yang diduga terkait dengan TPPU.

"Selalu kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset, rumah-rumah, dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan Rp60-an miliar, tentu ini berkembang, ini berkembang terus," paparnya.

Ali menambahkan pelimpahan berkas penyidikan TPPU akan dilakukan jika dirasa pemulihan aset itu sudah optimal.



"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)