Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:29 WIB
loading...
A A A
Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK,

Sedemikian pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. “Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Jika Anda, sebagai pemohon SIM belum menjadi peserta JKN tidak perlu khawatir, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan

“Yang jelas kami tidak ingin mempersulit masyarakat, berbagai layanan sudah kami kembangkan, tidak perlu datang ke kantor cabang, bisa melalui layanan digital, maka bisa diaktifkan, mengecek satu bulan sekali bisa cek status maupun melalui aplikasi maupun nomor WA,” ucap David,

Seperti yang diketahui, per 30 Mei 2024 jumlah peserta JKN telah menembus angka 270,4 juta atau 96.91 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Upaya untuk meningkatkan dan mengaktifkan kepesertaan terus dilakukan sejalan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemberlakukan Perpol No. 2 Tahun 2023 sendiri bagian dari terpisahkan yang didalamnya menugaskan untuk bisa mengoptimalkan program JKN salah satu menindaklanjuti dengan menerbitkan Perpol untuk memastikan bahwa seluruh pemohon layanan publik yang diberikan POLRI itu menjadi peserta aktif JKN.

Program JKN menjadi Succes Story yang Kerap Dijadikan Contoh Negara Lain
Program JKN menjadi sukses story bagi Indonesia dan kerap dijadikan contoh bagi negara-negara lain bagaimana Indonesia telah berhasil membangun kesehatan nasional dengan prinsip gotong-royong. BPJS sebagai penyelenggara JKN sudah berjalan 10 tahun lebih dan 97 persen masyarakat Indonesia sudah mendaftar sebagai peserta JKN, artinya semua masyarakat sudah tahu manfaat perlindungan kesehatan. Adapun 140 juta masyarakat Indonesia yang miskin dan tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah pusat maupun daerah. Artinya pemerintah ini tidak ingin memberatkan masyarakat yang tidak mampu.

Pemberlakuan Perpol No.2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan status kepesertaan JKN diegaskan BPJS Kesehatan dan POLRI di bawah koordinasi Kemenko PMK menyasar kepada kepada masyarakat yang belum aktif dan masyarakat yang belum sama sekali mendaftar.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan selaku badan pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJSK aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba diharapkan menjadi edukasi dan literasi kepada masyarakat sehingga jika terdapat, kendala bisa segera diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya sebelum nantinya peraturan perundang-undangan ini diimplementasikan. JKN bisa semakin sukses menjadi aktif, setiap masyarakat tidak ada lagi yang non aktif tentunya sesuai dengan kemampuan finansialnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved