Ungkap Aliran Uang, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah akan Bersaksi di Sidang SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan advokat, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara (Jubir) KPK sekaligus kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Jaksa KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain dalam sidang yang akan digelar pada hari ini, Senin (3/6/2024). Mereka adalah, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi.
Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna. "Untuk semakin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2024.
Jaksa KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain dalam sidang yang akan digelar pada hari ini, Senin (3/6/2024). Mereka adalah, GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi.
Kemudian, Karumga Rumdin Mentan, Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna. "Untuk semakin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2024.
(cip)