Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

Minggu, 02 Juni 2024 - 20:13 WIB
loading...
Putusan MA soal Usia...
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun saat ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, sehingga membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di usia yang belum genap 40 tahun.

"Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, menggelar karpet merah untuk berkontestasi dalam politik elektoral pilpres dan pilkada. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya karena secara formil diputuskan hanya dalam waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal," kata Herdiansyah saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah

Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan untuk Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilgub Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. "Persis (ditujukan untuk Kaesang), kalau melihat urut-urutan waktu, cara memutuskan, dan kepentingannya, jelas itu untuk Kaesang," kata Herdiansyah.

Dia pun berpendapat, putusan MA yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas terhadap muruah MA. "Pasti (muruah) MA akan dianggap sebagai alat kekuasaan. Itu akan mempertaruhkan kepercayaan publik," pungkasnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Sehingga, usia bakal cakada dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rekomendasi
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Jadwal Formula 1 Lenovo...
Jadwal Formula 1 Lenovo Austrian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Berita Terkini
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved