Eksepsi Ibunda Ditolak, Atiqah Hasiholan: Saya Enggak Kaget
A
A
A
JAKARTA - Putri terdakwa kasus penyebar berita bohong serta pembuat keonaran Ratna Sarumpaet , Atiqah Hasiholan tidak merasa kaget atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak nota keberatan atau eksepsi ibundanya dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (19/3/2019). Dirinya hanya mengaku kecewa keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya enggak kaget (eksepsi ditolak). Cuman kalau dibilang kecewa ya kecewa," ujar Atiqah di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
(Baca juga: Fahri Hamzah Bakal Jadi Saksi Fakta di Persidangan Ratna Sarumpaet)
Atiqah pun langsung berlalu menghindari pertanyaan awak media. Dirinya berkali-kali menyatakan hanya sekadar mendampingi setiap ibundanya duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan menolak eksepsi Ratna. Majelis hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan perbuatan Ratna, waktu dan tempat secara lengkap.
Dengan demikian, dakwaan telah dinyatakan secara cermat dan jelas sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan Ratna pada 26 Maret 2019. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi dan bukti-bukti di muka persidangan.
"Saya enggak kaget (eksepsi ditolak). Cuman kalau dibilang kecewa ya kecewa," ujar Atiqah di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
(Baca juga: Fahri Hamzah Bakal Jadi Saksi Fakta di Persidangan Ratna Sarumpaet)
Atiqah pun langsung berlalu menghindari pertanyaan awak media. Dirinya berkali-kali menyatakan hanya sekadar mendampingi setiap ibundanya duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan menolak eksepsi Ratna. Majelis hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan perbuatan Ratna, waktu dan tempat secara lengkap.
Dengan demikian, dakwaan telah dinyatakan secara cermat dan jelas sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan Ratna pada 26 Maret 2019. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi dan bukti-bukti di muka persidangan.
(kri)