Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap
Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:27 WIB
loading...
Pengacara Razman Nasution menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Vina dan Eky, Yosi Achdian meyakini, salah satu terpidana kasus pembunuh Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal bukanlah korban salah tangkap. Apalagi, sejak awal kasus itu terungkap hingga kasusnya masuk proses persidangan, pengacara Saka tak pernah mempersoalkan tentang salah tangkapnya Saka oleh polisi.
"(Perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Saka Tatal) Dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak mungkin kalau ini salah tangkap," ujar Yosi pada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk oleh keluarga Vina dan Eky untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal kasus tersebut sejak di kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya pada putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
"Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, dia kan vonis 8 tahun, dia bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun," tuturnya.
"Saya dikuasakan oleh keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, saat itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang pada saya untuk tanda tangan kuasa. Setelah itu saya langsung bekerja, saat itu juga akan dilakukan gelar perkara di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 tersangka, Jogi Nainggolan," terangnya.
"(Perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Saka Tatal) Dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak mungkin kalau ini salah tangkap," ujar Yosi pada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk oleh keluarga Vina dan Eky untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal kasus tersebut sejak di kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya pada putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
"Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, dia kan vonis 8 tahun, dia bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun," tuturnya.
"Saya dikuasakan oleh keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, saat itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang pada saya untuk tanda tangan kuasa. Setelah itu saya langsung bekerja, saat itu juga akan dilakukan gelar perkara di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 tersangka, Jogi Nainggolan," terangnya.
Lihat Juga :