Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pengacara keluarga Vina dan Eky, Yosi Achdian meyakini, salah satu terpidana kasus pembunuh Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal bukanlah korban salah tangkap. Apalagi, sejak awal kasus itu terungkap hingga kasusnya masuk proses persidangan, pengacara Saka tak pernah mempersoalkan tentang salah tangkapnya Saka oleh polisi.
"(Perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Saka Tatal) Dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak mungkin kalau ini salah tangkap," ujar Yosi pada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk oleh keluarga Vina dan Eky untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal kasus tersebut sejak di kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya pada putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
"Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, dia kan vonis 8 tahun, dia bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun," tuturnya.
"Saya dikuasakan oleh keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, saat itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang pada saya untuk tanda tangan kuasa. Setelah itu saya langsung bekerja, saat itu juga akan dilakukan gelar perkara di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 tersangka, Jogi Nainggolan," terangnya.
Dia mengungkap, dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan pembunuhan saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dari 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih di bawah umur.
Yosi menjelaskan, saat sidang perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di pengadilan, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak pengadilan menjelaskan sidang dilakukan tertutup karena berkaitan persoalan asusila meski faktanya dalam sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya film Vina di layar lebar, dia justru heran mengapa saat ini malah muncul kehebohan dan keriuhan di kalangan masyarakat, apalagi sampai ada isu salah tangkap pada pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, saat kasus itu digelar di persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan di kalangan masyarakat sebagaimana saat ini.
"Saat itu tak ada soal salah tangkap, di pengadilan pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya di awal saja karena masyarakat ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun ke depan, setelah viralnya film Vina, kok bermunculan ini salah tangkap," katanya.
"(Perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Saka Tatal) Dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak mungkin kalau ini salah tangkap," ujar Yosi pada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk oleh keluarga Vina dan Eky untuk mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal kasus tersebut sejak di kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya pada putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
"Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, dia kan vonis 8 tahun, dia bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun," tuturnya.
"Saya dikuasakan oleh keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, saat itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang pada saya untuk tanda tangan kuasa. Setelah itu saya langsung bekerja, saat itu juga akan dilakukan gelar perkara di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 tersangka, Jogi Nainggolan," terangnya.
Dia mengungkap, dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan pembunuhan saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dari 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih di bawah umur.
Yosi menjelaskan, saat sidang perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di pengadilan, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak pengadilan menjelaskan sidang dilakukan tertutup karena berkaitan persoalan asusila meski faktanya dalam sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya film Vina di layar lebar, dia justru heran mengapa saat ini malah muncul kehebohan dan keriuhan di kalangan masyarakat, apalagi sampai ada isu salah tangkap pada pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, saat kasus itu digelar di persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan di kalangan masyarakat sebagaimana saat ini.
"Saat itu tak ada soal salah tangkap, di pengadilan pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya di awal saja karena masyarakat ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun ke depan, setelah viralnya film Vina, kok bermunculan ini salah tangkap," katanya.
(abd)