Lacak Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:19 WIB
loading...
Lacak Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM). Untuk itu, KPK pun memeriksa Pengacara Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda pada 29-30 Mei 2024 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan keduanya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada waktu yang ditentukan itu. Ali melanjutkan dari keterangan dua saksi itu pihaknya menggali keberadaan HM.



"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Tidak hanya itu, mereka juga digali soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku yang kemudian menghambat proses pencarian.

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari Tim Penyidik," jelasnya.

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.

Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.



Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2743 seconds (0.1#10.140)
pixels