KPK Akan Dakwa SYL dengan Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:30 WIB
loading...
KPK Akan Dakwa SYL dengan...
KPK akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas perkara tersebut setelah sidang yang saat ini dilakoni SYL selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan jumlah tersebut terkait dengan sejumlah aset yang disita KPK saat melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar di kediaman Hanan Supangkat.



Kemudian, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah hingga kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi SYL.

"Menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar," ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda dengan dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," jelasnya.

Jika ditotalkan, dugaan korupsi SYL mencapai Rp104,5 miliar.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.



"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)