KPK Akan Dakwa SYL dengan Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:30 WIB
loading...
KPK Akan Dakwa SYL dengan...
KPK akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas perkara tersebut setelah sidang yang saat ini dilakoni SYL selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan jumlah tersebut terkait dengan sejumlah aset yang disita KPK saat melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar di kediaman Hanan Supangkat.

Baca juga: Profil Nayunda Nabila Nizrinah, Biduan Cantik yang Pernah Diberi Cincin oleh SYL

Kemudian, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah hingga kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi SYL.

"Menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar," ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda dengan dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," jelasnya.

Jika ditotalkan, dugaan korupsi SYL mencapai Rp104,5 miliar.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.

Baca juga: SYL Ngaku Tak Punya Hubungan dengan Biduan Nayunda: Orang Tuanya Timses Saya di Pilgub Sulsel

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Zarof Ricar
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Sinopsis RCTI Layar...
Sinopsis RCTI Layar Drama Indonesia Gober Parijs Van Java Eps 14: Maling Sepeda dan Kegalauan Evita
Streaming Short Series...
Streaming Short Series RCTI+, Menantu Penguras Harta di VISION+
Kontes Swara Bintang...
Kontes Swara Bintang Kembali Hadir Mencari Diva Dangdut, Tayang Perdana 14 Mei 2025 Pukul 21.00 WIB
Berita Terkini
Saksikan 30 Menit Bersama...
Saksikan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Bareng Anisha Dasuki dan Dahnil Anzar Simanjuntak, Malam Ini Hanya di iNews
Kepala BNPB: Waspadai...
Kepala BNPB: Waspadai Potensi Bencana Gempa Megathrust di Sumatera Barat
Global Islamic Financial...
Global Islamic Financial Institutions Forum 2025, BPKH: Dana Haji Dikelola Transparan
Prabowo Kangen Nasi...
Prabowo Kangen Nasi Goreng Megawati, Pertemuan sedang Diatur
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved