KPK Akan Dakwa SYL dengan Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar
Kamis, 30 Mei 2024 - 22:30 WIB
loading...
KPK akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas perkara tersebut setelah sidang yang saat ini dilakoni SYL selesai.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan jumlah tersebut terkait dengan sejumlah aset yang disita KPK saat melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar di kediaman Hanan Supangkat.
Baca juga: Profil Nayunda Nabila Nizrinah, Biduan Cantik yang Pernah Diberi Cincin oleh SYL
Kemudian, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah hingga kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi SYL.
"Menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar," ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda dengan dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," jelasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan jumlah tersebut terkait dengan sejumlah aset yang disita KPK saat melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar di Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar di kediaman Hanan Supangkat.
Baca juga: Profil Nayunda Nabila Nizrinah, Biduan Cantik yang Pernah Diberi Cincin oleh SYL
Kemudian, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah hingga kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi SYL.
"Menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar," ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda dengan dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," jelasnya.
Lihat Juga :