Demokrat Bakal Pelajari Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Kamis, 30 Mei 2024 - 16:24 WIB
loading...
Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya bakal mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Pihaknya tak ingin mengambil sikap lebih awal.
“Kita akan pelajari dululah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum,” sambungnya.
Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
Herman mengungkapkan, pihaknya tak ingin mengambil sikap dan pendapat lebih awal terkait putusan ini. Ia menuturkan, pihaknya ingin mengkaji lebih dahulu putusan itu sudah mutlak dan memiliki legal standing.
“Kita akan pelajari dululah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum,” sambungnya.
Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
Herman mengungkapkan, pihaknya tak ingin mengambil sikap dan pendapat lebih awal terkait putusan ini. Ia menuturkan, pihaknya ingin mengkaji lebih dahulu putusan itu sudah mutlak dan memiliki legal standing.
Lihat Juga :