Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 30 Mei 2024 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa saat membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024).
Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
(rca)
Lihat Juga :