Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Rabu, 29 Mei 2024 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub. Namun berkaca pada Pilpres 2024 lalu, peluang itu masih tetap ada jika aturan direvisi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang masih berusia 36 tahun akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin 16 Oktober 2023.
"Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa," tulis Raffi Ahmad.
"Supporttt Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta," tulis Raffi Ahmad lagi.
Foto unggahan itu mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga saat ini, unggahan Raffi Ahmad itu telah mendapat 164.000 likes dan lebih dari 10.000 komentar. Sementara di akun Dasco, unggahan yang sama telah mendapat 6.600 likes dan 495 komentar.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin 16 Oktober 2023.
Didukung Raffi Ahmad
Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep didukung oleh artis ternama Raffi Ahmad. Suami Nagita Slavina itu mengunggah foto yang sama dengan Dasco dalam waktu yang hampir bersamaan."Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa," tulis Raffi Ahmad.
"Supporttt Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta," tulis Raffi Ahmad lagi.
Foto unggahan itu mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga saat ini, unggahan Raffi Ahmad itu telah mendapat 164.000 likes dan lebih dari 10.000 komentar. Sementara di akun Dasco, unggahan yang sama telah mendapat 6.600 likes dan 495 komentar.
(abd)
Lihat Juga :