Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:29 WIB
loading...
Budisatrio Djiwandono-Kaesang...
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dipasangkan maju di Pilgub Jakarta 2024. FOTO/INSTAGRAM @sufmi_dasco
A A A
JAKARTA - Keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dipasangkan maju di Pemilihan Gubernur ( Pilgub) Jakarta 2024 . Keduanya digadang-gadang menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini diketahui dari unggahan Ketua Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di media sosialnya.



Dasco mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dengan latar belakang Tugu Monas. Foto Budisatrio diberikan keterangan Calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang ditulis sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Foto yang sama juga diunggah oleh artis ternama Raffi Ahmad di akun Instagramnya dalam waktu yang hampir bersamaan dengan Dasco.

"Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa," tulis Raffi Ahmad.

"Supporttt Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta," tulis Raffi Ahmad lagi.

Foto unggahan itu mendapat respons tinggi dari masyarakat. Hingga saat ini, unggahan Raffi Ahmad itu telah mendapat 164.000 likes dan lebih dari 10.000 komentar. Sementara di akun Dasco, unggahan yang sama telah mendapat 6.600 likes dan 495 komentar.



Untuk diketahui, Budi Djiwandono merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR. Pria kelahiran 25 September 1981 itu merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Bianti Djiwandono. Presiden Terpilih Prabowo Subianto adalah paman Budisatrio.

Adapun Kaesang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi. Pria kelahiran 25 Desember 1994 itu kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mengacu pada aturan, Kaesang belum memenuhi syarat usia bagi calon gubernur maupun wakil gubernur.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun. Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Mendasarkan aturan tersebut, maka Kaesang belum memenuhi syarat dari segi umur. Ia baru genap berusia 30 tahun pada desember mendatang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)