Sidang SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan Ahmad Sahroni dan Nayunda Nabila Besok
Selasa, 28 Mei 2024 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Saksi Ungkap Anggaran Makan dan Minum SYL Rp1,5 Juta per Hari
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Baca juga: Saksi Ungkap Anggaran Makan dan Minum SYL Rp1,5 Juta per Hari
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Lihat Juga :