Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan

Senin, 27 Mei 2024 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan, Jawahirul Fuad mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Atas permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021 Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Jawahirul Fuad kemudian menghubungi Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Kemudian, keduanya menemui Agoes Ali Masyhuri terkait tujuan dari Jawahirul Fuad. Dari pertemuan tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dan selanjutnya meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani datang ke kantornya.

"Atas penyampaian tersebut, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh (terdakwa)," kata Jaksa.

"Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah terdakwa, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul Fuad kepada terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa, setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sita Motor dari...
KPK Sita Motor dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tanda Tangani Surat...
KPK Tanda Tangani Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Pekan Ini
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE
Batas Akhir Tersisa...
Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Siap Hadapi Gugatan...
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
KPK Terima 561 Laporan...
KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Eks Direktur LPEI Hadiyanto Irit Bicara
Rekomendasi
Mudik Lebaran dengan...
Mudik Lebaran dengan Kendaraan Listrik Melonjak 460%, Masyarakat Tak Gentar Jarak Jauh!
Pasar SUV Ladder Frame...
Pasar SUV Ladder Frame Memanas, Ini Spesifikasi, Harga, dan Fitur Next-Gen Ford Everest Sport 2025
The Times: Inggris Terlibat...
The Times: Inggris Terlibat Perang Rusia-Ukraina, Termasuk Kerahkan Pasukan Rahasia
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
3 jam yang lalu
Prabowo dan El-Sisi...
Prabowo dan El-Sisi Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia dan Mesir
3 jam yang lalu
Prabowo Tegaskan Evakuasi...
Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Gaza Palestina Bukan Bentuk Relokasi
4 jam yang lalu
BMKG: Waspadai Cuaca...
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur Akibat Bibit Siklon Tropis
4 jam yang lalu
Group 2 Kopassus Gelar...
Group 2 Kopassus Gelar Sertijab Komandan Batalyon 22 dan 23, Ini Sosoknya
7 jam yang lalu
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
7 jam yang lalu
Infografis
PM Israel Netanyahu...
PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved