Legislator Golkar Bicara Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan

Jum'at, 24 Mei 2024 - 21:22 WIB
loading...
Legislator Golkar Bicara...
Legislator dari Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan memiliki banyak keunggulan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Legislator dari Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena bicara keunggulan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Setelah sistem KRIS diterapkan, perubahan yang akan pasien rasakan di antaranya isi tempat tidur rawan inap kelas tiga dari 12 menjadi hanya empat.

"Maksud KRIS sangat baik memastikan bahwa pelayanan rumah sakit sekali lagi di kelas rawat inap bukan pengobatan, itu memenuhi 12 standarisasi pelayanan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR ini, Jumat (24/5/2024).

Dia menggambarkan seperti apa pelayanan KRIS. Dahulu, rumah sakit kelas tiga ditemukan ada bangsal berisi 12 tempat tidur di ruangan rawat inap. Dengan KRIS, maksimal untuk kelas tiga itu empat tempat tidur.

Baca juga: Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas Layanan BPJS yang Jadi Sorotan

Kemudian, kata dia, dulu ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam. Di era KRIS, wajib kamar mandi di dalam bangsal. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi harus bagus, pencahayaan bagus, suhu ruangan terkontrol baik yang sejuk dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menuju ke tempat tidur diatur.

Dia melanjutkan, pasien laki-laki dan perempuan itu harus dibuat perbedaan kamar, serta ada ruangan infeksi dan non infeksi. "Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan seorang pasien mendapatkan pelayanan yang betul-betul standar dan ideal," ungkapnya.

Baca juga: Bakal Berlakukan KRIS, Menkes Pastikan Tak Ada Perubahan Iuran BPJS Kesehatan di 2024

"Dan itu harus dilaksanakan di seluruh Tanah Air, dilayani dengan 12 kriteria standarisasi pelayanan yang sama di kelas 3, baik yang ada di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang iitu harus sama semua," sambung Melki.

Dia mengatakan, semua pelayanan dengan KRIS, secara bertahap akan berlaku paling lambat akhir Juni 2025 di seluruh rumah sakit di pusat maupun daerah, milik pemerintah ataupun swasta.

"Tentu ini pasti akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik di seluruh Tanah Air dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan jadi lebih baik lagi. Kebijakan ini akan membuat BPJS Kesehatan akan menjadi lebih baik bekerja sama dengan pihak rumah sakit," tuturnya.

Karena itu, lanjut Melki, implementasi KRIS harus sebaik mungkin. Dia berharap berbagai regulasi lanjutan dari kebijakan presiden bisa diturunkan mulai tingkat permenkes dan sebagainya.

Dia menilai pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir terhadap biaya karena ada pengubahan pelayanan menjadi sistem KRIS. Sebab, kata Melki, pemerintah nantinya akan mencari pihak-pihak swasta yang akan membantu melalui program CSR.

"Kita terus lakukan evaluasi, dan terakhir khusus rumah sakit swasta dan kegamanaan yang memiliki kesulitan (pembiayaan) akan kita carikan pihak pihak swasta yang memiliki CSR yang baik dan bisa membantu mendukung rumah sakit swasta dan keagamaan untuk bisa mendukung pelayanan KRIS," pungkasnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved