97.000 CPNS Belum Diusulkan Pemberkasan

Jum'at, 01 Maret 2019 - 11:34 WIB
97.000 CPNS Belum Diusulkan Pemberkasan
97.000 CPNS Belum Diusulkan Pemberkasan
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut masih banyak calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diterima dari seleksi tahun 2018 belum mengusulkan pemberkasan.

Padahal, usulan pemberkasan paling lambat kemarin. Seperti diketahui, BKN mem berikan waktu sampai akhir Februari untuk melakukan pemberkasan. Dari usulan penetapan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS 2018.

“Sekarang baru 82.974 NIP sudah diterbitkan. Itu dari total 180 ribuan pegawai yang lolos seleksi,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Dia mengaku belum tahu secara pasti apa yang membuat banyak instansi belum mengusulkan pemberkasan. Padahal, jajaran BKN dan Kantor Regional (Kanreg) BKN sudah terus mengingatkan kepada semua instansi agar tepat waktu.

“Belum ada informasi kendala. Tapi yang jelas, BKN dan Kanreg terus mengomunikasikan hal ini,” ungkapnya. Ridwan mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan daerah belum juga melakukan pemberkasan. Dia menyebut bisa saja adanya seleksi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi satu kendala.

“BKN tidak bisa mengerti apa kesulitannya. Mungkin di daerah ada penerima PPPK sangat sibuk. Tapi sebenarnya hal ini bisa diatur lah. Ada di satu provinsi, satu kabupaten bisa selesai bahkan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari. Sementara daerah tetangganya belum mengusulkan,” jelasnya.

Jika melihat pengalaman sebelumnya, sebenarnya kejadian ini bukanlah hal baru. Bahkan pada seleksi tahun 2013, ada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) tidak mengusulkan pemberkasan. “Kami masih berpikir positif untuk mencari keterlambatan ini,” ungkapnya.

Dia mengatakan ada dampak berantai yang muncul karena keterlambatan ini. Salah satunya tidak adanya kepastian bagi para pelamar yang lolos seleksi CPNS 2018 lalu. Menurutnya, banyak pelamar yang mempertanyakan kepastian nasibnya melalui media sosial.

“Banyak yang bertanya sudah resign dari kerjaan lama, tapi belum ada NIP. Sejauh ini kalau tidak diusulkan, pemberkasan sampai waktu ditetapkan NIP tidak keluar. Yang terlambat pun pemberkasan tidak bisa diproses, SK tidak bisa keluar dan tidak bisa kerja. Ini sudah disampaikan sejak Januari,” ujarnya.

Lebih lanjut, sampai saat ini kebijakan masih sama yakni batas waktu 28 Februari. Ridwan mengatakan belum ada kebijakan baru terkait kondisi ini. Menurutnya, hal ini akan dibahas panitia seleksi nasional (panselnas).

“Belum ada kebijakan baru. Begini, kan ada konsekuensi keuangan negara yang perlu diperhatikan. BPK kan disetujui 28 Februari. kita tidak tahu jika lebih dari itu apakah masuk pelanggaran atau tidak. Itu yang panselnas akan membahasanya,” katanya.

Sementara itu, proses pemberkasan dan pengusulan NIP CPNS Kementerian Agama (Kemenag) sudah selesai. Berkas pengusulan 14.563 CPNS yang lolos seleksi sudah masuk BKN. “Sudah masuk semua usul NIP. Sekarang, sedang proses persiapan konsinyasi usul NIP dengan BKN,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Konsinyasi merupakan proses pencetakan nota usul, pengantar, dan nominatif dari sistem SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang akan diproses oleh BKN. Jika sudah sesuai semua dengan persyaratan maka akan keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP.

“Ujung dari proses ini adalah Pertek NIP. Pertek itu yang akan menjadi dasar penerbitan SK,” tegasnya. Sebelumnya ditegaskan bahwa bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak TMT PNS.

Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. “Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dia mengatakan bahwa alasan apa pun tidak dibenarkan untuk mengajukan pindah tugas sebelum masa kerja 10 tahun berakhir, termasuk alasan ikut suami/istri pun tidak akan bisa lagi digunakan untuk permohonan pindah. Dia mengatakan bahwa hal ini sudah diatur secara sistem di BKN.

“Tidak boleh pindah dengan alasan apa pun selama 10 tahun. (Kalau nekat memindahkan) mutasinya akan ditolak di database BKN,” ungkapnya. Dia mengatakan jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain maka akan mengacaukan analisis beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.

“Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen SDM bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN, dan distribusi ASN lebih merata,” pungkasnya. (Dita Angga/Sunu Hastoro)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7406 seconds (0.1#10.140)