Dapat Kesempatan Dampingi Ibunya, Atiqah Ungkap Ratna Sempat Sedih

Kamis, 28 Februari 2019 - 10:36 WIB
Dapat Kesempatan Dampingi...
Dapat Kesempatan Dampingi Ibunya, Atiqah Ungkap Ratna Sempat Sedih
A A A
JAKARTA - Atiqah Hasiholan, putri dari Ratna Sarumpaet tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks turut mendampingi sang ibu dalam menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dirinya menemani Ratna, mulai dari mobil tahanan kejaksaan, lalu menemani saat Ratna ditahan sementara di PN Jaksel, hingga memasuki ruang sidang utama. Atiqah mengaku diberi kesempatan mendampingi ibunya dan kesempatan itu dia pergunakan dengan maksimal untuk menemani sang ibunda.

"Ada kesempatan diperbolehkan kan ya," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (28/2/2019).

(Baca juga: Siap Jalani Sidang Perdana, Ratna Didampingi Atiqah Hasiholan)


Atiqah mengungkapkan bahwa sang ibunda sempat sedih sebelum menjalani sidang perdana pada hari ini. Hanya saja Atiqah tidak menjelaskan secara gamblang apa penyebab kesedihan Ratna. "Ibu sedih," lirihnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga calon presiden Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri.

(Baca juga: PN Jaksel Larang Siaran Langsung Proses Persidangan Ratna Sarumpaet)


Kabar tersebut pun heboh di publik, namun, tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)