Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, dengan kebijakan peraturan itu juga bisa menyelesaikan masalah secara seimbang antara pelaku dan korban dalam suatu perkara yang berujung pada perdamaian satu sama lain.
"Peraturan Kejaksaan ini memberikan dan mempertimbangkan basis equal and balances antara Pelaku, Korban, Masyarakat dan Negara, sehingga keadilan restoratif yang menjadi kebijakan Kejaksaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Adapun yang dimaksud kepentingan umum itu meliputi terdakwa meninggal, kedaluwarsanya penuntutan pidana, dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang atau perkara yang sama.
Sementara Pasal 4 menyatakan penghentian penuntutan dilakukan atas kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, serta kesusilaan dan ketertiban umum.
Adapun syarat penutupan tindak pidana dalam aturan ini meliputi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tak lebih dari Rp2,5 juta.
"Peraturan Kejaksaan ini memberikan dan mempertimbangkan basis equal and balances antara Pelaku, Korban, Masyarakat dan Negara, sehingga keadilan restoratif yang menjadi kebijakan Kejaksaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Adapun yang dimaksud kepentingan umum itu meliputi terdakwa meninggal, kedaluwarsanya penuntutan pidana, dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang atau perkara yang sama.
Sementara Pasal 4 menyatakan penghentian penuntutan dilakukan atas kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, serta kesusilaan dan ketertiban umum.
Adapun syarat penutupan tindak pidana dalam aturan ini meliputi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tak lebih dari Rp2,5 juta.
(maf)
Lihat Juga :