Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Kamis, 23 Mei 2024 - 11:39 WIB
loading...
Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas
Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari seluruh narapidana yang mendapat remisi 8 narapidana langsung dinyatakan bebas.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.

"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).



Deddy mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," jelasnya.



Deddy menilai, remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," kata Deddy.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)
pixels