Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas
Kamis, 23 Mei 2024 - 11:39 WIB
loading...
Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari seluruh narapidana yang mendapat remisi 8 narapidana langsung dinyatakan bebas.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.
"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Menag: Jadikan Hari Raya Tri Suci Waisak Momentum Rajut Kerukunan Pascapemilu
Deddy mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.
"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Menag: Jadikan Hari Raya Tri Suci Waisak Momentum Rajut Kerukunan Pascapemilu
Deddy mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
Lihat Juga :