Tugas dan Fungsi Kostrad, Satuan Elite TNI AD yang Disegani
Rabu, 22 Mei 2024 - 17:54 WIB
loading...
Sebanyak 300 Prajurit Yonif 501/BY/18/2/Kostrad melaksanakan Latihan Terjun Taktis dalam rangkaian Latihan Taktis Tingkat Batalyon di Wilayah Desa Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (27/11/2023). FOTO/DOK.TNI AD
A
A
A
JAKARTA - Kostrad merupakan singkatan dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat. Satuan ini menjadi salah satu pasukan elite yang dimiliki TNI Angkatan Darat (AD).
Menurut sejarah, inisiasi pembentukan Kostrad dilakukan Jenderal AH Nasution sekitar akhir 1960. Waktu itu, para pimpinan Angkatan Darat menganggap perlunya dibentuk satuan militer yang bersifat mobile berkemampuan lintas udara (linud) yang siap tempur.
Sebagai realisasi, keluarlah SKEP KSAD No KPTS.1067/12/1960 tgl 27 Desember 1960. Kemudian, pada 6 Maret 1961 diresmikan Cadangan Umum Angkatan Darat (CADUAD) dengan Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima KORRA I CADUAD, sementara kepala stafnya dijabat oleh Brigjen TNI Ahmad Wiranata Kusuma.
Baca juga: Daftar 39 Jenderal Baru di Matra TNI AD, Berikut Nama-namanya
Pada perkembangannya, CADUAD berubah nama menjadi Kostrad. Adapun tugas pokoknya untuk melaksanakan operasi militer, baik secara mandiri maupun dalam suatu operasi gabungan dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut sejarah, inisiasi pembentukan Kostrad dilakukan Jenderal AH Nasution sekitar akhir 1960. Waktu itu, para pimpinan Angkatan Darat menganggap perlunya dibentuk satuan militer yang bersifat mobile berkemampuan lintas udara (linud) yang siap tempur.
Sebagai realisasi, keluarlah SKEP KSAD No KPTS.1067/12/1960 tgl 27 Desember 1960. Kemudian, pada 6 Maret 1961 diresmikan Cadangan Umum Angkatan Darat (CADUAD) dengan Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima KORRA I CADUAD, sementara kepala stafnya dijabat oleh Brigjen TNI Ahmad Wiranata Kusuma.
Baca juga: Daftar 39 Jenderal Baru di Matra TNI AD, Berikut Nama-namanya
Pada perkembangannya, CADUAD berubah nama menjadi Kostrad. Adapun tugas pokoknya untuk melaksanakan operasi militer, baik secara mandiri maupun dalam suatu operasi gabungan dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lihat Juga :