Dosen Hukum UI Ungkap Kasus yang Terjadi di BUMN Berujung Terjerat Korupsi
Rabu, 22 Mei 2024 - 17:08 WIB
loading...
Terdapat berbagai faktor yang menentukan kerugian korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. Jika direksi terkena hukuman karena kesalahan keputusan bisnis, maka semakin banyak direksi perusahaan terseret kasus pidana. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fully Handayani Ridwan mengungkap kasus yang terjadi di BUMN seperti PT Pertamina yang berujung direktur utamanya menjadi tersangka dugaan korupsi. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sampai heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis.
Karena itu, tidak heran BUMN tersebut mengalami kerugian. Menurut Fully, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca juga: Berpengalaman, Kejagung Diyakini Mudah Usut Korupsi Dapen 4 BUMN
"Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian yakni direksi, komisaris, dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya, maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," ujar Fully, Rabu (22/5/2024).
Jika direksi terkena hukuman karena kesalahan dalam keputusan bisnisnya, maka bakal semakin banyak direksi perusahaan yang terseret kasus pidana. Padahal, dalam Business Judgement Rules (BJR) menyebutkan kesalahan dalam berbisnis bisa terjadi tanpa adanya niat untuk memperkaya diri.
"Sepanjang direksi mengambil keputusan disetujui komisaris dan pemegang saham, maka tindakannya nggak bisa dipidana. Lain halnya jika direksi melakukan korupsi penggelapan itu pidana, tapi kalau keperluan dengan perseroan tanggung jawab bersama-sama pemegang saham, direksi dan komisaris," katanya.
Karena itu, penegak hukum tidak bisa serta merta menerapkan pidana pada kasus BJR, terutama setelah adanya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Aturan itu juga mengatur UU Perseroan Terbatas (PT).
Karena itu, tidak heran BUMN tersebut mengalami kerugian. Menurut Fully, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca juga: Berpengalaman, Kejagung Diyakini Mudah Usut Korupsi Dapen 4 BUMN
"Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian yakni direksi, komisaris, dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya, maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," ujar Fully, Rabu (22/5/2024).
Jika direksi terkena hukuman karena kesalahan dalam keputusan bisnisnya, maka bakal semakin banyak direksi perusahaan yang terseret kasus pidana. Padahal, dalam Business Judgement Rules (BJR) menyebutkan kesalahan dalam berbisnis bisa terjadi tanpa adanya niat untuk memperkaya diri.
"Sepanjang direksi mengambil keputusan disetujui komisaris dan pemegang saham, maka tindakannya nggak bisa dipidana. Lain halnya jika direksi melakukan korupsi penggelapan itu pidana, tapi kalau keperluan dengan perseroan tanggung jawab bersama-sama pemegang saham, direksi dan komisaris," katanya.
Karena itu, penegak hukum tidak bisa serta merta menerapkan pidana pada kasus BJR, terutama setelah adanya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Aturan itu juga mengatur UU Perseroan Terbatas (PT).
Lihat Juga :