UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional
Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut," ucapnya.
Guspardi berkata, salah satu subtansi yang akan diubah yakni terkait batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional di Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.
"Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ucap Guspardi.
Guspardi berkata, salah satu subtansi yang akan diubah yakni terkait batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional di Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.
"Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ucap Guspardi.
(maf)
Lihat Juga :