Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi
Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain dalam draf UU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.
Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang ada, di mana mediasi harus dilakukan oleh Dewan Pers, bukan KPI. "Ini hanya akan menambah kebingungan dan konflik regulasi," ujarnya.
Karenanya, dia mendesak DPR untuk mengarahkan revisi UU Penyiaran ke arah yang mendukung independensi media, dengan mencegah monopoli kepemilikan media yang dapat menghambat kebebasan pers.
"Jika kita ingin mendukung demokrasi yang sehat, kita harus memastikan bahwa media kita bebas dari pengaruh pemerintah dan pihak berkepentingan," tegas Arifin.
Dalam menyikapi situasi ini, pihaknya akan terus mengadvokasi kebebasan pers dan mendorong transparansi dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. "Serta memobilisasi dukungan publik untuk menjaga esensi jurnalisme sebagai pilar demokrasi," tutupnya.
Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang ada, di mana mediasi harus dilakukan oleh Dewan Pers, bukan KPI. "Ini hanya akan menambah kebingungan dan konflik regulasi," ujarnya.
Karenanya, dia mendesak DPR untuk mengarahkan revisi UU Penyiaran ke arah yang mendukung independensi media, dengan mencegah monopoli kepemilikan media yang dapat menghambat kebebasan pers.
"Jika kita ingin mendukung demokrasi yang sehat, kita harus memastikan bahwa media kita bebas dari pengaruh pemerintah dan pihak berkepentingan," tegas Arifin.
Dalam menyikapi situasi ini, pihaknya akan terus mengadvokasi kebebasan pers dan mendorong transparansi dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. "Serta memobilisasi dukungan publik untuk menjaga esensi jurnalisme sebagai pilar demokrasi," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :