Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar
Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal," ujarnya.
"Jadi kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak dari harta berupa saham di perusahaan lain," sambungnya.
Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal," ujarnya.
"Jadi kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak dari harta berupa saham di perusahaan lain," sambungnya.
Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
(jon)
Lihat Juga :