Konstituen Pers Ambil Langkah Temui Elite Parpol agar Tak Sahkan RUU Penyiaran
Rabu, 15 Mei 2024 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
"Ini sebagian kewenangan juga terambil. Selama ini pengawas medsos ada di Kominfo. Kalau ada isi medsos tidak senonoh segala macam itu kewenangan Kominfo untuk men-take down, tapi dengan undang-undang yang baru adanya di KPI," ujar Hendry.
Dia melihat RUU ini dibuat sangat tidak cermat. Sebab, tak hanya dirasakan Dewan Pers, bentrokan kewenangan juga akan menimpa Kominfo.
Pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, salah satunya larangan penayangan liputan eksklusif. Hal tersebut dianggap sebagai cara membungkam kebebasan pers.
Lalu, penyelesaian sengketa jurnalis atau pers nantinya ditangani KPI. Padahal, sebelumnya penyelesaian sengketa itu dilakukan Dewan Pers.
"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh, karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers. Sementara kalau kita tahu, bukan apa ya, KPI ini kan fit and proper test di DPR ya jadi ada nuansa-nuansa politis di dalamnya," kata Hendry.
Dia melihat RUU ini dibuat sangat tidak cermat. Sebab, tak hanya dirasakan Dewan Pers, bentrokan kewenangan juga akan menimpa Kominfo.
Pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, salah satunya larangan penayangan liputan eksklusif. Hal tersebut dianggap sebagai cara membungkam kebebasan pers.
Lalu, penyelesaian sengketa jurnalis atau pers nantinya ditangani KPI. Padahal, sebelumnya penyelesaian sengketa itu dilakukan Dewan Pers.
"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh, karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers. Sementara kalau kita tahu, bukan apa ya, KPI ini kan fit and proper test di DPR ya jadi ada nuansa-nuansa politis di dalamnya," kata Hendry.
(jon)
Lihat Juga :