Cerita Dirjen Geleng-geleng Kepala saat Dibebani Rp1 Miliar untuk Umrah SYL Cs
loading...
A
A
A
"Ya kami mendengar ada beberapa eselon II yang kami lihat sempat dinonjobkan," jawab Saksi.
"Siapa itu?" cecar Jaksa.
"Salah satunya yang pernah kami tahu dari Ditjen Perkebunan, kalau enggak salah Direktur Pak Saleh Muhtar, kalau tidak salah, terus ada lagi dari Biro Umum kalau tidak salah yang dimutasi, Pak Ahmad Musyaffak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami enggak hafal," papar Saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Setyanto menyebutkan kegiatan pengumpulan uang non-budgeter itu mulai masif dilakukan pada 2021-2022. Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Siapa itu?" cecar Jaksa.
"Salah satunya yang pernah kami tahu dari Ditjen Perkebunan, kalau enggak salah Direktur Pak Saleh Muhtar, kalau tidak salah, terus ada lagi dari Biro Umum kalau tidak salah yang dimutasi, Pak Ahmad Musyaffak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami enggak hafal," papar Saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Setyanto menyebutkan kegiatan pengumpulan uang non-budgeter itu mulai masif dilakukan pada 2021-2022. Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)