Pejabat Kementan Kena Semprot Hakim di Sidang SYL: Sama-sama Sembunyikan Borok

Senin, 13 Mei 2024 - 18:42 WIB
loading...
A A A
"Iya," jawab Saksi.

"Jadi sama-sama menyembunyikan, iya kan? Sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama memyembunyikan borok jangan sampai ketahuan, kan gitu. Kan pada akhirnya ketahuan juga, iya kan," tutur Jaksa.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)