Pembangunan Daerah ke Depan (Pemikiran)

Senin, 13 Mei 2024 - 06:20 WIB
loading...
Pembangunan Daerah ke...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

PERIODE saat ini, periode penting dalam memperkuat dasar pencapaian Indonesia Emas 2045. Direncanakan pada tahun 2045, Indonesia sudah masuk dalam katagori negara maju dengan Income per capita sekitar 23.800 US$/capita. Untuk mencapai kondisi tersebut, pertumbuhan ekonomi kita paling rendah sekitar 6% per tahun, sementara saat ini, terutama di era Presiden Jokowi rata-rata sekitar 5%.

Walaupun ada kejadian shock ekonomi yang sangat berat, yaitu adanya pandemi Covid-19, yang menghancurkan aktivitas ekonomi di seluruh dunia, terutama karena pergerakan sumber daya (terutama manusia dan barang) dibatasi untuk mencegah penyebaran virus dan jumlah kematian yang semakin tinggi.

Dalam kondisi usaha recovery perekonomian, pemerintah terus berupaya menjaga keberlangsungan fiskal dan menyiapkan transformasi structural dengan menerbitkan beberapa UU, seperti UU HPP, UUHKPD dan UU Cipta Kerja. Tentu saja dengan UU baru tersebut, membawa perubahan yang signifikan terutama dalam mendorong proses percepatan investasi, pengembangan usaha termasuk dalam Pembangunan daerah.

Untuk tulisan saat ini, kita lebih fokus pada UU HKPD karena UU ini berisi semangat untuk mentransformasi pembangunan daerah, melalui strategi penguatan sistem perpajakan daerah, meminimumkan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Pemerintah tentu berharap melalui UU ini Pembangunan daerah bukan hanya mampu meningkatkan Pembangunan di wilayahnya, tetapi juga mampu mendorong Pembangunan daerah di sekitarnya atau dalam arti kata lain menghasilkan spill over positif bagi wilayah lain.

Tantangan dalam kebijakan fiskal daerah kedepan masih menghadapi tantangan yang cukup berat antara lain belanja daerah yang belum berkualitas, seperti porsi belanja daerah masih besar pada beban belanja pegawai (berkisar antara 35% - 60%), sementara untuk belanja modal sangat tergantung pada pendanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) termasuk didalamnya belanja infrastruktur yang sangat rendah rata-rata 11,4% dari APBD. Walaupun penerimaan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) sudah meningkat tetapi tax ratio masih sangat rendah, rata-rata 1,2%.

Begitu juga dengan model pembiayaan Pembangunan kreatif dimana ini sangat diperlukan karena akan meningkatkan tata kelola pengelolaan (governance) keuangan daerah, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), pinjaman daerah dalam bentuk penerbitan surat utang pemda obligasi daerah atau sukuk daerah, termasuk juga pinjaman melalui PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) salah satu SMV (special mission vehicle) kemenkeu ternyata pada tahun 2020 baru mencapai 0,049% dari PDB, masih sangat kecil dan kendala yang dihadapi masih itu-itu saja, seperti persetujuan DPRD atau rentang periode kepemimpinan kepala daerah.

Jika waktu pinjaman daerah bisa mencapai 20 tahun (misalnya sebagai pinjaman dari world bank) maka beban pembayaran utang bisa lebih murah sehingga tidak akan mengganggu program pembangunan kepala daerah.

Pekerjaan Rumah Pembangunan Daerah

Tujuan pembangunan daerah sedikit agak berbeda dengan Pembangunan nasional, terutama kedekatan antara pemimpin dan yang dipimpin (secara jarak), yang berakibat proses pengawasan atas kebijakan lebih inklusi dimana masyarakat lebih melihat dan menyampaikan pendapatnya secara langsung kepada kepala daerah, termasuk atas lapangan kerja yang disedikan, ukurannya tidak lagi pada penyediaan lapangan kerja tetapi bagaimana kualitas lapangan kerja tersebut baik dari sisi upah maupun sistem insentif yang diberikan.

Saat ini daerah memerlukan transformasi struktural pada perekonomiannya, termasuk didalamnya hilirisasi sektor ekonominya, pertanian, pertambangan termasuk industri pengolahan. Bagaimana perlibatan sektor UMKM dan industri besar dalam kegiatan hilirisasi tersebut. Semangat membangun ekonomi melalui sektor ekonomi unggulan yang ada, bukan hanya berorientasi pada lapangan kerja atau nilai tambah yang tinggi, kedepan pengembangan ekonomi juga harus memasukkan pengembangan rencana ekonomi hijau, yang dikenal dengan ekonomi sirkular (circular economic).

Selain semangat membangun ekonomi yang bercorak baru, perlu dipikirkan dalam desain pengembangan ekonomi lokal adalah dampak dari Pembangunan tersebut. Kejadian tanah longsor, banjir dan meledaknya permasalahan sampah, mengindikasikan kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi perlu dirubah, tidak lagi menganggap bahwa investor segalanya dengan memberikan karpet merah yang panjang dan lebar, berwujud berbagai insentif (seringkali berdampak hukum bagi kepala daerah), tidak ada kontrol atas pelaksanaan kegiatan, yang kemudian berdampak pada kerusakan lingkungan yang kemudian menjadi bencana bagi seluruh masyarakat dan investasi itu sendiri.

Langkah ke Depan

Pembanguann daerah kedepan, dari permasalahan yang dihadapi. Secara fiskal, diperlukan Kerjasama antar daerah untuk mengurangi spill over sebagai kegiatan Bersama 2 atau 3 daerah untuk penanganan pengelolaan sampah dan air bersih. Dari pemerintah pusat, sangat perlu untuk memfasilitasi dengan pemberian insentif bagi daerah yang bekerjasama dengan daerah lainnya (sewilayah), dengan pendekatan spatial (ruang) tidak lagi pada pendekatan sektor).

Untuk menanggulangi SILPA yang cukup besar yang terjadi pada beberapa wilayah dengan DBH besar, perlu diupayakan membuat “endowment fund” terutama untuk mendorong percepatan Pendidikan (keahlian) dan Kesehatan di wilayah tersebut. Karena seringkali wilayah dengan DBH (tambang) besar, memiliki angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, oleh karena itu pengelolaan endowment fund tersebut digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan.

Hilirisasi bisa dilakukan dimulai dari sektor ekonomi yang berdaya saing tinggi, dengan disiapkan ketersediaan SDM yang cukup (appropriate) baik di skala usaha kecil, menengah maupun besar agar benar-benar mampu mendorong penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah. Dengan demikian hilirisasi ini akan berdampak secara signifikan pada penciptaan lapangan kerja, nilai tambah dan daya saing daerah tersebut.

Optimalisasi DD (Dana Desa) terutama melalui peningkatan kualitas belanja pemerintah desa. Hal ini dikarenakan kualitas perencanaan pembangunan desa masih kurang, untuk itu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, perlu di integrasikan dengan perencanaan pembangunan kota/kabupaten dan bisa dilakukan multi years (MTEF, medium term expenditure framework) terutama untuk penanganan kemiskinan, infrastruktur. Melalui perencanaan yang baik, akan dihasilkan penganggaran yang lebih sehat dan baik.

Beberapa wilayah dengan daya tarik tinggi (SDA atau pariwisata) sehingga mampu menarik investor untuk ikut pengembangan usaha di wilayah tersebut. Tetapi seringkali didalam pengelolaan investasinya tidak memperhatikan masalah lingkungan sehingga muncul externalitas negative seperti banjir, tanah longsor. Oleh karena itu, tata Kelola investasi perlu memperhatikan masalah lingkungan dan keberlanjutan pembangunan yang ada.

Kita semua berharap ada perbaikan secara terus menerus, atas kebijakan Pembangunan yang dilakukan. Apalagi pemerintah baru sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, berarti strategi dan pemilihan strategi yang tepat sangat diperlukan, tentu dengan harapan menuju Indonesia yang lebih baik, lebih siap menuju Indonesia Emas 2045, jangan menunda dan kerja nyata dan cerdas sangat diperlukan, semoga.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komdigi Siapkan Roadmap...
Komdigi Siapkan Roadmap AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Wamen PU Apresiasi Upaya...
Wamen PU Apresiasi Upaya Astra Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
Prabowo ke Seluruh Ketua...
Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD: Partai Politik Boleh Beda, tapi Harus Cinta Tanah Air
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Pembiayaan dan Pemberdayaan...
Pembiayaan dan Pemberdayaan Bantu Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Naik Kelas
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved