Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih dan Anggota Legislatif yang Ikut Pilkada 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:46 WIB
loading...
Penjelasan KPU soal...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, bahwa kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024 . Hasyim menegaskan, yang wajib mudur itu ialah dia yang saat ini berstatus sebagai anggota legislatif.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim dalam keterangan dikutip, Sabtu (11/5/2024).

Sebagai contoh kata Hasyim, jika anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan dia tidak nyaleg ataupun nyaleg di Pemilu 2024, maka harus mundur jadi kursi jabatan legislatifnya jika ingin berkontestasi di pilkada. Sebab caleg tersebut status adalah anggota legislatif.

Baca juga: Soal Caleg Maju di Pilkada 2024, KPU DKI Ikut Arahan Pusat

Sementara jika seorang yang menang di Pileg 2019 dan juga Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya di Pemilu 2019. Namun yang bersangkutan tidak perlu mundur dari jabatan yang akan didapatkan hasil Pemilu 2024 karena statusnya masih calon terpilih.

"Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim.

Dia menegaskan, kalau calon terpilih itu yang tidak wajib mengundurkan diri, karena belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. Calon anggota legislatif terpilih menurutnya bisa dilantik belakangan.

"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak. Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," ujarnya.

Hasyim juga mengatakan, Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK dalam angka [3.13.1] terdapat frasa, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi pertimbangan putusan MK itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved