Jokowi Diminta Lihat Rekam Jejak Pansel Capim KPK
Rabu, 08 Mei 2024 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KPK mengakibatkan hilangnya derajat tertinggi KPK yakni independensi dan integritas.
Maka itu, Presiden Jokowi dan para anggota DPR periode 2019-2024 dinilai memikul tanggung jawab untuk memulihkan kembali KPK dengan membatalkan Revisi Undang-Undang KPK 2019 dan mengalihkan kepemimpinan KPK kepada sosok yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas yang teruji.
"Temuan terbaru dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023 yang dirilis Transparency International Indonesia menemukan mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi UU," jelasnya.
Dia mengungkap, persentase penurunan terbesar terjadi pada dimensi independensi yang mengalami anjlok 55% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 28% di 2023). Lalu dimensi penindakan yang mengalami penurunan sebesar 22% (dari 83% di 2019 menjadi 61% di 2023), serta dimensi kerja sama antarlembaga yang mengalami penurunan sebesar 25% (dari 83% di 2019 menjadi 58% di 2023).
Ketiga dimensi lainnya yaitu sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas dan integritas, serta pencegahan juga kompak mengalami penurunan. "Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK," terangnya.
Maka itu, Presiden Jokowi dan para anggota DPR periode 2019-2024 dinilai memikul tanggung jawab untuk memulihkan kembali KPK dengan membatalkan Revisi Undang-Undang KPK 2019 dan mengalihkan kepemimpinan KPK kepada sosok yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas yang teruji.
"Temuan terbaru dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023 yang dirilis Transparency International Indonesia menemukan mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi UU," jelasnya.
Dia mengungkap, persentase penurunan terbesar terjadi pada dimensi independensi yang mengalami anjlok 55% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 28% di 2023). Lalu dimensi penindakan yang mengalami penurunan sebesar 22% (dari 83% di 2019 menjadi 61% di 2023), serta dimensi kerja sama antarlembaga yang mengalami penurunan sebesar 25% (dari 83% di 2019 menjadi 58% di 2023).
Ketiga dimensi lainnya yaitu sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas dan integritas, serta pencegahan juga kompak mengalami penurunan. "Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK," terangnya.
Lihat Juga :