Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:26 WIB
loading...
Risma Ingatkan Pendamping...
Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Foto/Widya Michella Nur Syahida
A A A
JAKARTA - Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos tidak boleh ikut dalam pembahasan pengusulan nama ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) itu tidak berhak,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Jadi sekali lagi, teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data,"sambungnya.

Baca juga: Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya kini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos kini melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang.

"Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” tuturnya.

Sistem mekanisme ini akan hadir dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui Playstore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.

"Jadi lengkap di sini karena sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal meng-upload itu,” katanya.

Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah/kabupaten dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah.

"Yang selanjutnya, dilakukan pengesahan bupati, wali kota, atau wakil bupati, atau wakil wakil kota, atau sekda atas nama bupati. Kemudian dikirim kepada kami," kata dia.

Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Mensos Pecat 4 Pendamping...
Mensos Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos
Beredar Kabar Bansos...
Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan
Indodax Distribusikan...
Indodax Distribusikan Hewan Kurban ke Lima Titik Wilayah di Aceh
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Berita Terkini
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved