Kementan Tetapkan Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 12:16 WIB
loading...
Kementan Tetapkan Kriteria...
Acara Ngobrol Asik Penyuluhan (Ngobras) Volume 13, Selasa (7/5/2024), membahas tentang pupuk bersubsidi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang dimiliki.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100% telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi pada acara Ngobrol Asik Penyuluhan (Ngobras) Volume 13, Selasa (7/5/2024), di Ruang AOR BPPSDMP mengatakan bahwa pupuk adalah salah satu faktor produksi dalam lingkup pertanian.

"Pupuk bisa memberikan kontribusi 40% terhadap produktivitas padi dan sawah dibanding bahan yang lain," ujar Dedi, Rabu (8/5/2024).

"Revolusi hijau setelah Perang Dunia Kedua telah terjadi sehingga menyebabkan kelaparan di mana-mana. Lalu hadirlah temuan beragam varietas dan pupuk yang dapat meningkatkan produktivitas bagi tanaman dan produksi pertanian," sambungnya.

Dedi juga mengimbau untuk memberikan pupuk secukupnya dengan maksud sesuai dengan unsur hara yang ada pada tanah atau yang diperlukan saja oleh tanah atau disebut juga dengan istilah pemupukan berimbang.

Menurut Narasumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha menjelaskan bahwa dalam Perpres 77 Tahun 2005, pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.

"Salah satu permasalahan pupuk bersubsidi Tahun 2024 adalah volume pupuk bersubsidi belum mencukupi kebutuhan," urai Tommy.

Selain itu, petani juga masih kekurangan pupuk dan alokasi pupuk bersubsidi berkurang, sehingga solusinya adalah penambahan alokasi pupuk bersubsidi, khususnya bagi petani kecil. Yang dimaksud dengan petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari dan lahan kurang dari 0,5 Ha.

Terakhir, Tommy menambahkan bahwa kriteria petani penerima subsidi pupuk yang diperhatikan yakni untuk sarana budidaya pertanian dalam bentuk pupuk. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, BRIN Jadi Dapur Riset Sinergi dengan Kementan dan Kemdiktisaintek
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa kepada Mentan hingga Tokoh Tani
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Deretan Tokoh Penerima...
Deretan Tokoh Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan dan Bintang Sakti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved