Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Dalu Agung: Selaraskan Kebijakan Lintas Institusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam waktu dekat akan menggelar Reforma Agraria (RA) Summit 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Bali tersebut akan berlangsung pada 14-15 Juni 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan Berdampak” di Jakarta pada 6-8 Mei 2024.
”Reforma Agraria Summit Bali 2024 merupakan upaya memastikan tercapainya seluruh target Reforma Agraria yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sekaligus penyusunan baseline bagi RPJMN 2025-2029 yang akan dilaksanakan kabinet mendatang,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Dalu Agung mengatakan, Reforma Agraria Summit Bali 2024 yang mengusung tema “Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak’’ merupakan tindak lanjut Deklarasi Karimun 2023. Hal itu merupakan komitmen dari sembilan kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Marinves, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian LHK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan agraria.
“Terutama empat kelompok kerja yakni, Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” katanya.
Di empat sektor ini, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial misalnya, penggunaan peta yang berbeda. Dalam kerangka legal di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan maupun kerangka institusional.
Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, terkhusus lingkungan Ditjen Penataan Agraria, Dalu Agung meminta agar semua pihak bekerja dengan komitmen dan niat tulus memajukan NKRI. “Mengelola negara ini harus dengan komitmen, terutama soal niat dan realisasinya dengan kerja nyata,” tegasnya.
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral dan mengurangi pluralisme pengelolaan agraria, yang akan kami inisiasi dari kerangka spasial. “Dalam kesempatan Rakernis ini, kita akan mencoba kerja bersama dengan rekan-rekan dari KLHK,” kata Dalu Agung.
Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan pencapaian selama hampir 5 tahun dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria, antara lain penyelesaian konflik pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat serta di daerah, pemerintah daerah dan dari berbagai LSM. Dari 70 LPRA yang tersebar di 16 provinsi telah ditindak lanjuti dengan redistribusi tanah sebanyak 24 lokasi.
Sementara untuk pencapaian kegiatan penataan aset meliputi redistribusi tanah yang bersumber dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dengan target 0,4 juta hektare (Ha) per April 2024 adalah 2,2 juta bidang seluas 1,4 juta Ha atau 358, 38%.
Sedangkan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan target 4,1 juta Ha per April 2024 adalah 380.00 Ha atau 9,3%.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan Berdampak” di Jakarta pada 6-8 Mei 2024.
”Reforma Agraria Summit Bali 2024 merupakan upaya memastikan tercapainya seluruh target Reforma Agraria yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sekaligus penyusunan baseline bagi RPJMN 2025-2029 yang akan dilaksanakan kabinet mendatang,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Dalu Agung mengatakan, Reforma Agraria Summit Bali 2024 yang mengusung tema “Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak’’ merupakan tindak lanjut Deklarasi Karimun 2023. Hal itu merupakan komitmen dari sembilan kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Marinves, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian LHK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan agraria.
“Terutama empat kelompok kerja yakni, Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” katanya.
Di empat sektor ini, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial misalnya, penggunaan peta yang berbeda. Dalam kerangka legal di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan maupun kerangka institusional.
Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, terkhusus lingkungan Ditjen Penataan Agraria, Dalu Agung meminta agar semua pihak bekerja dengan komitmen dan niat tulus memajukan NKRI. “Mengelola negara ini harus dengan komitmen, terutama soal niat dan realisasinya dengan kerja nyata,” tegasnya.
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral dan mengurangi pluralisme pengelolaan agraria, yang akan kami inisiasi dari kerangka spasial. “Dalam kesempatan Rakernis ini, kita akan mencoba kerja bersama dengan rekan-rekan dari KLHK,” kata Dalu Agung.
Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan pencapaian selama hampir 5 tahun dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria, antara lain penyelesaian konflik pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat serta di daerah, pemerintah daerah dan dari berbagai LSM. Dari 70 LPRA yang tersebar di 16 provinsi telah ditindak lanjuti dengan redistribusi tanah sebanyak 24 lokasi.
Sementara untuk pencapaian kegiatan penataan aset meliputi redistribusi tanah yang bersumber dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dengan target 0,4 juta hektare (Ha) per April 2024 adalah 2,2 juta bidang seluas 1,4 juta Ha atau 358, 38%.
Sedangkan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan target 4,1 juta Ha per April 2024 adalah 380.00 Ha atau 9,3%.
(cip)