Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Manipulasi Email, Tipu Perusahaan Singapura Rp32 Miliar
Selasa, 07 Mei 2024 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," jelas Himawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Klarifikasi Daud Kim soal Tuduhan Penipuan Donasi Pembangunan Masjid di Korea, Klaim Permintaan Subscriber
Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Klarifikasi Daud Kim soal Tuduhan Penipuan Donasi Pembangunan Masjid di Korea, Klaim Permintaan Subscriber
Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :