Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama
Senin, 06 Mei 2024 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
Baca juga: Fredy Pratama Kendalikan Jaringannya Pakai Blackberry Messenger
"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tegasnya.
Baca juga: Fredy Pratama Kendalikan Jaringannya Pakai Blackberry Messenger
"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :