Soal Pencalonan Gibran, PDIP Diminta Perbaiki Petitum atas Gugatan ke PTUN
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," ujarnya.
Dia berharap, PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya perihal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran Gibran.
Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.
"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," tegasnya.
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.
Dia berharap, PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya perihal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran Gibran.
Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.
"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," tegasnya.
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.
(maf)
Lihat Juga :